Jumat, 18 Oktober 2013

PERBANDINGAN INVESTASI RUMAH DAN EMAS

PERBANDINGAN INVESTASI RUMAH DAN EMAS
Dalam artikel kali ini saya akan membahas tentang satu topik tentang dunia investasi. Ini hanya sekedar informasi yang bisa Anda pelajari, yang tidak harus Anda telan mentah-mentah, cukup untuk Anda kunyah-kunyah sehingga hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk Anda.

Properti dan emas adalah salah satu tempat untuk berinvestasi  yang menguntungkan. Begitu banyak langkah memilih properti dan emas yang bisa Anda pelajari. Properti dan emas memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Menurut Anda properti dan emas, mana yang lebih menguntungkan?

Begitu banyak sekali kelebihan yang dimiliki properti dibandingkan emas–meskipun emas juga punya keuntungan sendiri. Berikut ini beberapa keuntungan yang dimiliki properti.

Harga Properti Stabil
Maksudnya adalah Harga Patokan Tanah di pemerintah cenderung naik dan tak pernah turun. Anda bisa melihatnya di Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan NJOP Anda bisa mendapatkannya di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Harga Emas naik-turun. Ini dikarenakan emas itu Komoditi yang diperdagangkan, dan seringkali hanya surat yang diperdagangkan.

Dari Segi Keamanan
Investasi properti lebih aman karena properti tidak bisa dicuri. Bandingkkan dengan emas yang lebih mudah dicuri.

Dari Segi Cash Flow
Dari sisi ini, properti lebih menguntungkan karena jika Anda mempunyai properti, Anda bisa menyewakannya dan mendapatkan penghasilan dari itu. Emas juga tidak kalah. Emas bersifat likuid, artinya, emas lebih mudah dan lebih cepat untuk dijual.

Keadaan Keuangan
Properti termasuk anti-inflasi, semakin besar inflasinya properti akan semakin naik. Misal inflasinya 7 persen, propertinya minimal 7 persen bisa lebih.

Itulah sekadar informasi yang bisa saya bagikan. Ingat, bukan berarti saya memihak investasi properti, tapi investasi di emas juga memiliki kelebihan tersendiri. Semoga bermanfaat. Saya, Tung Desem Waringin, mengucapkan salam dahsyat !

KEBUTUHAN AKAN RUMAH BARU





KEBUTUHAN AKAN RUMAH BARU
RumahCom – Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Pangihutan Marpaung mengimbau agar pengembang untuk tidak menahan pasokan rumah sejahtera tapak (RST) yang mendapat subsidi pemerintah.

Menurutnya, hingga saat ini kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan RST masih cukup tinggi. “Berdasarkan data yang ada, backlog perumahan dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun ini jumlahnya diperkirakan telah mencapai angka 15 juta unit sehingga pasokan RST dari pengembang sangat dibutuhkan,” ucap pria yang akrab disapa Paul ini dalam siaran pers yang diterima Rumah.com.

Dia menuturkan, Kemenpera tidak akan bosan mengajak serta  mendorong pengembang untuk terus membangun RST. Untuk itu, Kemenpera juga akan memberikan insentif bagi para pengembang yang meningkatkan jumlah pembangunan RST.

PAHAMI PAJAK UNTUK TRANSAKSI PROPERTY

PAHAMI PAJAK UNTUK TRANSAKSI PROPERTY
Jakarta - Kasus Simulator SIM telah membuka mata sebagian dari kita tentang kasus penghindaran pajak atas properti yang terjadi di masyarakat. Dalam persidangan (18/06/2013) terungkap fakta mengejutkan, dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga Rp 7,1 miliar di Semarang namun di akta notaris hanya tertulis Rp 940 juta atau ada selisih harga Rp 6,1 miliar. Terdakwa simulator SIM juga membeli rumah di Depok seharga Rp 2,65 miliar namun di akta jual beli hanya tertulis Rp 784 juta atau ada selisih Rp 1,9 miliar.

Pangkal dari timbulnya selisih tersebut, dapat saja disebabkan oleh ketidaktahuan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Baik penjual, pembeli maupun notaris seringkali tidak mengetahui jumlah yang mana yang harus dijadikan dasar perhitungan pajak-pajak terkait properti tersebut. Namun apabila hal tersebut dilakukan dengan sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion, yang merupakan tindakan melawan hukum. Untuk menghindari tuduhan telah melakukan tax evasion, perlulah kita ketahui tentang pajak-pajak yang berhubungan dengan properti.

Pajak-pajak yang terkait dengan penjualan properti dari penjual (baik developer maupun penjual properti bekas) kepada pembeli (pemakai langsung dan tidak untuk dijual kembali), paling tidak ada dua jenis: Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Apabila properti yang dijual tersebut termasuk properti yang dikategorikan sebagai barang mewah, maka akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Penghasilan yang bersifat final atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual dari hak tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008, atas penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai pengalihan.

Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, kecuali: dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan; dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tidak dikenakan terhadap Orang Pribadi yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan nilai dibawah Rp 60 juta. PPh Final juga tidak dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah semenda dengan cara hibah yang dilakukan oleh Orang Pribadi pun tidak dikenakan PPh Final tersebut. Demikian halnya untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah yang dilakukan baik oleh Orang Pribadi maupun Badan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan pun tidak dikenakan PPh Final ini.

PPN atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian. PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalh Pengusaha Kena Pajak. Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.

Penyerahan bangunan tersebut tidak seluruhnya terutang PPN. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sedangkan untuk pembelian rumah dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM. Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, kondominium. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar 20%.

Mulai 1 Juni 2009, penyerahan bangunan yang terutang PPnBM hanya berdasarkan luas bangunan, yaitu luas bangunan dengan town house non strata title sebesar 350m2 atau lebih sedangkan apartemen, kondominium, town house dengan strata title yang memiliki luas 150m2 atau lebih.

PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu di atas. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.

Sehingga bila kita cermati dari kasus simulator SIM di atas masih terdapat potensi pajak yang masih bisa digali. Atas transaksi di Semarang terdapat potensi PPN yang harus disetor 10 persen dikali Rp 6,1 miliar atau Rp 610 juta. Kekurangan lain PPh Final sebesar 5 persen dikalikan Rp 6,1 miliar atau Rp 300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp 900 juta. Dari transaksi properti di Depok terdapat potensi PPN yang belum disetor adalah 10 persen dikali Rp 1,9 miliar atau Rp 190 juta dan PPh final 5 persen dikali Rp 1,9 miliar atau Rp 85 juta. Total pajak kurang dibayar developer sebesar Rp 275 juta dari satu unit rumah saja.

Yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli properti adalah pertama, memotong dan membayar PPh Final sesuai ketentuan. Kedua, memotong dan membayar PPN/PPnBM atas pengalihan tanah dan atau bangunan dengan harga jual/harga beli yang sebenarnya. Jika kedua syarat ini tidak diperhatikan maka hal tersebut merupakan penghindaran pajak sekaligus korupsi pajak yang bisa dikenakan hukuman pidana perpajakan. Mari kita jaga ketaatan kita dalam membayar pajak!
detikNews

CLOSING

CLOSING
5.1. Sekilas tentang penulis

Nama saya Jimmy wardono. Mulai memasuki bisnis broker properti pada tahun 2000 di Agency Era Tjandra South-Surabaya sebagai pekerjaan utama. Dalam rentang waktu 2000 – 2004, banyak penghargaan yang telah saya diperoleh dari bisnis ini.

Tahun 2005 – 2009 adalah periode dimana saya mencoba mengembangkan usaha sendiri bersama istri di bidang interior desain dan menjadikan bisnis ini untuk sementara sebagai side job. Rupanya hal ini adalah suatu kesalahan besar karena bisnis ini tidaklah bisa dijadikan side job. Klien yang mempercayakan propertinya kita pasarkan menuntut seorang broker properti yang aktif. Dimana pada masa itu banyak klien yang berpindah hati ke broker properti yang lain. Transaksi yang dihasilkanpun semakin tahun semakin sedikit.

Tahun 2010 hingga sekarang, saya mulai menekuni bisnis ini kembali sebagai pekerjaan utama. Dengan kondisi pasar yang berubah, kompetisi yang lebih ketat, rupanya tidaklah mudah untuk kembali mencapai performa puncak seperti di awal – awal tahun. Puji Tuhan, saat buku ini ditulis, saya sudah kembali masuk jajaran TOP 200 MARKETING ERA INDONESIA.

5.2. Media Komunikasi

Bagi yang ingin konsultasi dengan saya bisa komunikasi di:
Nomer Telepon: 031.7099.3649 / 081.2353.2653.
Email: jimmy.wardono2009@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/pages/Jimmy-Wardono-Property-Consultant-/193322139887
Twitter :@jimmywardono


Temukan juga properti – properti di Kota Surabaya yang sedang saya pasarkan di: www.jimmywardono.blogspot.com

5.3. Fasilitas yang disediakan

Ada beberapa fasilitas yang bisa saya sediakan untuk anda. meliputi:

-Pemasaran dan pencarian properti di Kota Surabaya sekitar.
-Pelatihan dalam bidang broker properti baik secara individu maupun perusahaan.
-Seminar

5.4. Salam Penutup

Akhir kata, saya ucapkan selamat berkarya dan sampai bertemu di puncak kesuksesan. Jika ada kata – kata yang salah atau menyinggung perasaan saya mohon maaf sebesar – besarnya. Semoga materi ini dapat menjadi berkat bagi banyak orang dan dapat menjadi pedoman bagi semua orang yang ingin mengenal, belajar dan menekuni bisnis broker properti ini. Terima kasih.

CARA MENCAPAI PUNCAK PRESTASI





CARA MENCAPAI PUNCAK PRESTASI
4.1. Kesuksesan adalah keinginan setiap orang.

Semua orang pasti menginginkan sukses di dalam bisnisnya. Tak terkecuali dalam bisnis broker property. Memulai memang lebih mudah daripada mempertahankan. apalagi menggapai kesuksesan. oleh karena itu mari dalam bab ini kita pelajari bagaimana cara untuk mencapai puncak prestasi kita dalam bisnis broker property ini.

4.2. Prinsip Pareto

Salah satu prinsip yang luar biasa dalam bisnis ini jika benar – benar kita mengerti dapat menghasilkan dampak yang luar biasa. Prinsip ini bernama Prinsip Pareto atau hukum 80:20. Pada tahun 1906, seorang pengamat ekonomi dari italia bernama Pareto menemukan suatu kenyataan bahwa 80% ladang pertanian di Italia dimiliki oleh 20% dari populasi yang ada. Dalam penelitian selanjutnya dia menemukan suatu hal yang amat sangat luar biasa bahwa 80% dari hasil yang kita dapatkan diperoleh dari 20% yang kita kerjakan. Dalam bisnis kita, 20% waktu dan tindakan kita akan menghasilkan 80% dari hasil yang ingin kita capai. Oleh karena itu kita harus mencari hal – hal apa yang dapat menghasilkan dampak paling besar dalam bisnis kita ini. Akitifitas apa saja yang perlu kita kembangkan.

4.3. Tiga aktifitas penting yang harus dikembangkan

Untuk mencapai puncak prestasi, kita perlu mengembangkan tiga aktifitas penting dalam bisnis ini. yaitu:

- Prospekting.

Satu hal yang terpenting dalam bisnis kita adalah memprospek pembeli dan penjual. Agar bisnis kita dapat berjalan lancar, kita harus mempunyai data listing dan daftar permintaan klien. Agar dapat menghasilkan banyak uang, kita harus mempunyai data listing maupun daftar permintaan klien yang banyak. oleh karena itu, setiap hari kita harus lakukan prospek penjual dan pembeli.

Dalam pasar property yang sedang berkembang banyak broker property akan kita jumpai di pasar. Ada broker property yang hanya menunggu “order” datang dan ada yang mengusahakan “order” itu datang lebih cepat dan lebih banyak. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara kita bisa mendapatkan prospek pembeli dan penjual sebanyak mungkin setiap harinya.

- Listing.

Hal penting lainnya dalam bisnis kita adalah data listing. Dengan kita perbanyak data listing kita, semakin banyak property yang dapat kita pasarkan. Perlu diingat adalah dengan memasarkan property, maka kita akan mendapatkan prospek pembeli untuk memperbanyak daftar permintaan klien kita.

Mengapa dari awal saya tidak menyarankan untuk terlalu fokus pada memenuhi permintaan klien, walau itu juga penting? karena untuk mencarikan sebuah property yang cocok bagi seorang klient bisa membutuhkan waktu berhari – hari, berminggu bahkan lebih dari satu bulan. Saat kita sudah merasa menemukan yang cocok rupanya dia berubah pikiran kembali. Maka akan banyak waktu yang tersita dan terbuang sia – sia untuk hal yang satu ini.

- Pendelegasian

Dengan fokus dalam prospekting dan listing, maka ada suatu saat dimana kita sudah tidak bisa lagi melakukan semuanya seorang diri. Untuk membuat waktu dan pekerjaan kita lebih efisien, tidak ada salahnya kita memperkerjakan asisten untuk membantu tugas – tugas kita dalam bidang administrasi, proses transaksi ataupun pemasaran. Sehingga banyak waktu yang dapat kita hemat untuk memikirkan hal2 yang lebih penting.

MEMASARKAN EKSLUSIF LISTING

MEMASARKAN EKSLUSIF LISTING
3.1. Mengapa harus eksklusif listing.

Dalam memasarkan eksklusif listing, selalu ingat istilah “ no pain no gain “. Dengan kata lain, jika kita mengetahui bahwa komisi yang akan kita terima sebesar 10 juta. Apakah kita tidak berani mengeluarkan dana 100 ribu sampai 500 ribu untuk mendapatkannya? Atau kita hanya menunggu peruntungan kita selama 3 bulan jika ada yang mau dengan property yang kita pasarkan? Jika kita hanya menunggu, kapan kita bisa sukses dan memiliki keahlian yang mumpuni? Oleh karena itu sekali lagi ingat ” no pain no gain ”. Mari kita perlakukan yang lebih untuk eksklusif listing kita agar tidak menjadi sia-sia kesempatan yang kita miliki.

3.2. Pembuatan Spanduk / Flyer.

Pembuatan Spanduk / Flyer dijual ataupun disewa yang berukuran cukup besar dengan warna yang mencolok dan menarik sehingga enak dipandang. Pasang spanduk / Flyer tersebut di property yang kita pasarkan dan di tempat – tempat sekitar lokasi property yang sedang kita pasarkan. Cari tempat / lokasi yang paling strategis dalam menaruhnya sehingga mudah dilihat orang yang lalu lalang.

3.3. Iklan di Media

Saat ini banyak iklan media massa yang dapat kita pakai untuk memasarkan property kita. Dari yang gratis-an sampai yang berbayar. Mari kita mulai dari bahas satu per satu

3.3.1. Iklan di Jejaring Sosial

Situs Jejaring sosial sudah mengubah pola komunikasi di dunia saat ini. Mengapa tidak kita gunakan? Apalagi kalau gratis. Dalam hal ini saya contohkan Facebook, twitter dan kaskus. Mari kita buat akun di situs – situs ini dan mulai mempromosikan profesi kita. Buatlah akun yang bagus, baik, sopan dan ramah. Gunakan nama asli dan tunjukkan foto diri anda. Ikuti juga grup – grup yang berkaitan dengan profesi kita. Juga milis – milis property yang ada. Hanya saja kita juga perlu mengetahui peraturan – peraturan yang ada di tiap situs agar akun kita tidak dianggap menyalahi aturan dan terblokir.

3.3.2. Iklan di Toko – toko online

Saat ini banyak dijumpai toko – toko online yang mengkhususkan diri berjualan properti seperti www.rumah123.com, www.rumahdanproperti.com, www.tokobagus.com ataupun toko – toko online lainnya. Semakin banyak toko online yang kita ikuti, semakin besar kemungkinan property kita terjual. Hanya saja kita perlu menyeleksi toko – toko online tersebut. Cari yang aktif dan memiliki pengunjung yang banyak setiap harinya. Jangan memasarkan di toko online yang tidak aktif karena nantinya hanya akan membuang waktu.

3.3.3. Iklan di koran atau majalah

Iklan di koran atau majalah memang membutuhkan biaya. Tetapi hasil yang didapatkan juga sering tidak mengecewakan. Oleh karena itu, ketahui koran atau majalah mana yang paling sesuai dengan target pasar property yang kita pasarkan.

3.4. Beli Klient data base

Kita bisa mendapatkan data base klient baru dari rekan kita dari agen asuransi / bank / multi level marketing / marketing bidang otomotif. Data itu mungkin perlu kita beli tetapi bisa dikata salah satu cara tercepat untuk mendapatkan jumlah klien data base yang besar dalam waktu singkat. Mengapa tidak kita coba? Mungkin kita juga bisa jalin kerjasama kemitraan dengan mereka.

3.5. Manfaatkan SMS promosi

Jika kita pandai – pandai mengikuti promo masing – masing provider komunikasi, tidak menutup kemungkinan kita bisa mendapatkan sms promosi dengan biaya yang seminimum mungkin.

3.6. Jasa Sebar Brosur

Bagi yang mau lebih profesional, bisa mencoba membuat brosur pribadi atau gabungan dari beberapa rekan broker untuk menekan biaya percetakan. Lalu sebarkan brosur di jalan – jalan utama atau dalam kompleks perumahan melalui jasa kurir.

Sekali lagi perlu diingat. ” no pain no gain ”.

BAGAIMANA UNTUK MEMULAINYA

BAGAIMANA UNTUK MEMULAINYA
2.1. Konsep berpikir yang benar

Kendala yang saat ini paling sering membuat seseorang gagal atau tidak mencapai potensinya secara maksimal adalah karena orang yang bersangkutan menginginkan semua serba instant, serba cepat. Padahal kita semua tahu, semua orang sukses pasti memulai dengan langkah kecil bahkan tersandung berkali – kali baru kemudian mencapai kesuksesan. Seorang menjadi pemain piano yang hebat setelah melalui hari – hari latihan yang seakan monoton dan terlalu sederhana. Padahal, itu semua adalah dasar dari kesuksesan. Demikian dengan bisnis ini. Kita mesti sabar, melakukan sesuatu secara berulang sambil kita evaluasi kinerja kita.

2.2. Melakukan kontak

Melakukan kontak. Ya, hal pertama yang dapat kita lakukan adalah mulai menyebarkan info bahwa kita saat ini bergerak di bisnis broker property. Semakin cepat kita menyebarkan info, semakin cepat pula kita akan mendapatkan umpan baliknya. Mulailah dengan lingkaran pengaruh yang paling dekat. Yaitu keluarga, keluarga besar, kerabat, sahabat, teman2 dan rekan2 relasi dan seterusnya. Dalam pembicaraan kita, jangan lupa kita tanyakan apakah ada property yang sedang mereka pasarkan / mereka cari.

2.3. Beberapa Kriteria Klien

Setiap orang dapat menjadi klient kita. Bahkan sesama broker property dapat menjadi klient kita. Kita perlu mendata nama, alamat, nomer telpon, alamat email bahkan pin bb dan alamat websitenya jika perlu untuk dimasukkan ke Buku Alamat. Intinya adalah semakin lengkap data kita, semakin mudah kita mengolahnya untuk dijadikan uang.

- Pemilik property

Pemilik Property adalah klient yang sedang memasarkan property miliknya sendiri atau milik orang yang di kuasakan padanya tetapi bukan sebagai broker property. Data atau informasi klient yang dihimpun dapat masuk buku alamat. Sedangkan data propertynya bisa dimasukkan dalam Buku Listing. Info penting yang harus kita himpun adalah: Alamat lengkap; Luas tanah ( ukuran panjang x lebarnya ); Luas bangunan, Bangunan berapa lantai; Terdapat berapa kamar tidur dan kamar mandi ( termasuk berapa kamar utama ); Jenis lantai; Hadap mana; jenis Sertifikatnya; Harga; dan yang tak kalah penting...Komisinya.

- Pencari property

Pencari property adalah klient yang sedang mencari property. Sama dengan pemilik property, data atau informasi klient yang dihimpun dapat masuk buku alamat. Sedangkan data kriteria property yang dicari bisa dimasukkan dalam Buku Permintaan Klient. Semakin detail info yang kita himpun, semakin terarah properti yang dapat kita tawarkan.

- Broker Property

Broker Property adalah klient yang memiliki profesi seperti kita. Data yang berhasil kita himpun dapat kita masukkan ke Buku Alamat untuk data diri, data property yang ia pasarkan bisa dimasukkan ke Buku Listing sedangkan data property yang ia cari bisa dimasukkan ke Buku Permintaan Klient. Seberapa besar jaringan Broker property yang dimilliki mempengaruhi seberapa cepat dan banyak kita mendapatkan unit transaksi.

- Mitra Kerja

Mitra kerja adalah klient yang memiliki profesi bukan seperti kita, tetapi memiliki hubungan dengan profesi kita. Seperti Marketing Bank, Notaris, Developer dan lainnya.

Sekali lagi, semakin banyak data yang terhimpun khususnya untuk Buku Listing dan Buku Permintaan Klient, semakin besar peluang kita untuk bisa membukukan suatu transaksi. Bagaimana kita menggunakan ke empat kategori itu agar dapat menghasilkan? Mari kita bahas lebih dalam lagi...

2.2. Mengelola Buku Listing dan Buku Permintaan Klient

Setelah kita berhasil menghimpun data – data dan kita masukkan dalam Buku Listing dan Buku Permintaan Klient maka mari kita mulai ”bermain puzzle”. Mari kita pelajari cara mainnya dan bisa kita lakukan berulang – ulang.

2.2.1. Kelola Buku Permintaan klient.

Dari data di Buku Permintaan Klient, kita ambil satu per satu permintaan para klient kita. Setelah itu coba kita cari di Buku Listing. Apakah ada yang sesuai dengan kriteria yang di cari. Jika sesuai, kontak dulu pemilik properti. Apakah property yang kita cari masih ada dan belum terjual. Apakah kondisi sama dengan data kita. Jika data sudah valid, kemudian kita dapat menghubungi klient kita yang sedang mencari property tersebut. Sampaikan data yang ada kecuali nama, nomer telepon pemilik dan alamat lengkap. Ingat, Nama, nomer telepon pemilik dan alamat lengkap tidak kita sampaikan agar kita tetap terlibat dalam proses ini. Jika calon pembeli minat dapat kita antar ke lokasi. Jika tidak, jangan berputus asa. Coba kita kontak jaringan broker kita. Mari kita buka Buku Alamat, sebarkan info kepada jaringan kita apa yang sedang dicari klient kita. Jika ada respon, tawarkan kembali ke calon pembeli kita.

Tips: Ingat, focus kita jangan terlalu besar urus permintaan klient karena permintaan klient dapat berubah – ubah. Tetap catat permintaan klient tetapi fokus kita tetap harus lebih besar di data listing dengan perbanyak listing kita.

2.2.2. Kelola Buku Listing.

Menurut survei yang saya lakukan sendiri selama 2 tahun belakangan, jika data listing kita di atas 1000 property, seharusnya kita bisa transaksi hampir tiap hari sekali. Menarik sekali, bukan. Suatu hal yang patut kita capai. Untuk itu mari kita lanjutkan.

Jika kita belum berhasil mendapatkan permintaan klient kita dari data listing dan jaringan broker property maka kita bisa menggunakan ”jurus sambil menyelam minum air” sebagai berikut. Kita cari dari media – media yang ada seperti data dari iklan koran dan data dari internet. Sambil mengasah kecakapan kita mencari property melalui berbagai media, kita juga bisa menambah data base listing kita andaikata property yang kita dapat tetap tidak sesuai dengan permintaan klient kita. Sekali lagi, fokus di data listing. Karena target kita adalah 1000 property. Tidak ada yang mudah. Jika berhasil mendapatkan permintaan klient kita dan terjadi transaksi itu adalah bonus.

2.2.3. Perlakuan Special untuk Eksklusif Listing

Dengan semakin banyaknya properti yang kita himpun, mari kita belajar untuk lebih dalam lagi mempelajari cara – cara memasarkan property yang lebih profesional. Untuk itu kita perlu klient – klient yang mau mempercayakan pemasaran propertynya pada kita secara eksklusif. Apa bedanya dengan pemasaran properti biasa? Dalam pemasaran property secara eksklusif kita ada kontrak kerjasama dalam memasarkan property yang di maksud dalam suatu periode tertentu. Biasanya dalam waktu 3 bulan. Jadi dalam jangka waktu 3 bulan itu, property yang di maksud terjual maka kita secara otomatis dapat komisi. Oleh karena itu, dalam memasarkan property jenis ini kita berani mengeluarkan dana pemasaran yang lebih besar dan dapat menggali lebih dalam lagi kreatifitas kita dalam menemukan pembeli yang tepat. Mari kita bahas pemasaran Eksklusif listing khusus dalam bab berikut.